PERBEDAAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP TINGKAT KEPASTIAN HUKUM PADA HUKUM PIDANA INDONESIA DAN BELANDA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sistem pemidanaan dan
tingkat kepastian hukum dalam praktik hukum pidana di Indonesia dan Belanda.
Isu hukum yang dikaji adalah disparitas pemidanaan, konsistensi putusan hakim,
dan penerapan pidana alternatif sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum.
Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perbandingan, mengkaji bahan hukum primer berupa KUHP Indonesia dan KUHP
Belanda, bahan hukum sekunder berupa jurnal, artikel ilmiah, dan buku hukum,
serta bahan hukum tersier berupa dokumen pendukung lainnya. Analisis dilakukan
secara deskriptif kualitatif untuk membandingkan sistem pemidanaan dan
mengevaluasi tingkat kepastian hukum di kedua negara. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia masih didominasi oleh pidana
penjara, sehingga menimbulkan disparitas pemidanaan dan menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Sebaliknya, sistem
pemidanaan Belanda lebih konsisten, dengan dukungan pedoman pemidanaan dan
penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial dan pidana bersyarat, sehingga
mampu menjaga proporsionalitas hukuman dan menurunkan tingkat residivisme.
Penelitian ini merekomendasikan penguatan pedoman pemidanaan dan
pengembangan pidana alternatif di Indonesia untuk meningkatkan kepastian hukum
dan efektivitas sistem peradilan pidana.


