PERBEDAAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP TINGKAT KEPASTIAN HUKUM PADA HUKUM PIDANA INDONESIA DAN BELANDA

Authors

  • Iqbal Nuriswandi, Voleta Sela Syahda ,Pibiqla Dwi Madrifa,M Micola Valito, Asep Suherman Universitas Bengkulu Author

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sistem pemidanaan dan

tingkat kepastian hukum dalam praktik hukum pidana di Indonesia dan Belanda.

Isu hukum yang dikaji adalah disparitas pemidanaan, konsistensi putusan hakim,

dan penerapan pidana alternatif sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum.

Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan

perbandingan, mengkaji bahan hukum primer berupa KUHP Indonesia dan KUHP

Belanda, bahan hukum sekunder berupa jurnal, artikel ilmiah, dan buku hukum,

serta bahan hukum tersier berupa dokumen pendukung lainnya. Analisis dilakukan

secara deskriptif kualitatif untuk membandingkan sistem pemidanaan dan

mengevaluasi tingkat kepastian hukum di kedua negara. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia masih didominasi oleh pidana

penjara, sehingga menimbulkan disparitas pemidanaan dan menurunkan

kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Sebaliknya, sistem

pemidanaan Belanda lebih konsisten, dengan dukungan pedoman pemidanaan dan

penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial dan pidana bersyarat, sehingga

mampu menjaga proporsionalitas hukuman dan menurunkan tingkat residivisme.

Penelitian ini merekomendasikan penguatan pedoman pemidanaan dan

pengembangan pidana alternatif di Indonesia untuk meningkatkan kepastian hukum

dan efektivitas sistem peradilan pidana.

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

PERBEDAAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP TINGKAT KEPASTIAN HUKUM PADA HUKUM PIDANA INDONESIA DAN BELANDA. (2026). Journal Hukum Pendidikan Motivasi Harapan, 3(05). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/235