Dampak Sistem Pemidanaan Berbasis Restorative Justice terhadap Tingkat Kepuasan Korban Kejahatan
Keywords:
Restorative Justice Pemidanaan, Kepuasan Korban, Hukum Pidana, Sistem PeradilanAbstract
Studi ini mengkaji pengaruh penerapan sistem pemidanaan berbasis Restorative Justice terhadap tingkat kepuasan korban kejahatan. Restorative Justice mendalam pada proses rehabilitasi antara pihak pelaku, pihak korban, dan masyarakat, tidak sama dengan sistem pemidanaan konvensional yang berorientasi pada hukuman. metode hukum yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta merujuk pada berbagai regulasi seperti KUHP, KUHAP, UU No. 15 Tahun 2020 dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Dari penelitian ini dapat dilihat bahwa penerapan Restorative Justice meningkatkan kepuasan korban dengan kesempatan untuk mereka mengikuti pada proses penyelesaian perkara, memperoleh ganti rugi lebih cepat, serta mengurangi trauma akibat proses peradilan yang panjang. Selain itu, pendekatan ini juga terbukti menurunkan tingkat residivisme karena pelaku lebih bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan regulasi yang komprehensif dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam menerapkan konsep ini secara optimal. Maka upaya memperkuat kebijakan hukum yang mendukung Restorative Justice guna mewujudkan system yang manusiawi.