KAIDAH ASASIYAH (اليقين لا يزال بالشك), BAGAIMANA FORMULASI KAIDAH, PONDASI KAIDAH, CABANG KAIDAH, RUANG LINGKUP KAIDAH, CONTOH KASUS KONTEMPORER
Keywords:
Kaidah Fiqh, Keyakinan, Keraguan, Hukum Islam, Penerapan KontemporerAbstract
Kaidah asasiyah (al-yaqīn lā yuzālu bi al-shakk) merupakan salah satu kaidah besar dalam hukum Islam yang menekankan bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Kaidah ini memiliki peran penting dalam menetapkan hukum dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah, dan kehidupan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis formulasi, pondasi, cabang, dan ruang lingkup kaidah ini, serta memberikan contoh penerapan dalam kasus kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis terhadap literatur fiqh klasik dan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini memiliki relevansi tinggi dalam konteks hukum Islam kontemporer, khususnya dalam menghadapi isu-isu yang memerlukan kepastian hukum di tengah-tengah keraguan.