STATUS HUKUM HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI
Keywords:
Hukum waris, anak hasil perkawinan siri.Abstract
Penelitian ini di latar belakangi bahwa status hukum hak waris hasil perkawinan siri
perspektif kompilasi hukum islam (KHI) bahwa anak yang terlahir hasil perkawinan siri
menurut kompilasi hukum islam, bahwa anak tersebut dihukumi seperti anak yang terlahir
diluar perkawinan, dan bernasab kepada ibunya dan keluarga ibunya. Penelitian ini bertujuan
untuk menggambarkan status hukum waris anak hasil perkawinan siri perspektif kompilasi
hukum islam. Metode yang digunakan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu
dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa anak yang terlahir dari perkawinan siri hanya bernasab kepada ibu dan
keluarga ibunya, dan tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya jika perkawinan itu tidak
tercatat, akan tetapi menurut syari’at islam jika anak tersebur terlahir dari perkawinan yang
menurut syari’at maka anak tersebut mendapatkan hak waris dari ayah dan ibunya.