PENDIDIKAN ETIKA PROFESI SEBAGAI FONDASI MORAL BAGI CALON PRAKTISI HUKUM

Authors

  • Dito Aditia Darma,1. Egoarto Siringo Ringo 2. Lucky Ratu Ierminda Hutasoit 3. Pirma Lestari purba 4. Sara Angleica Simanjorang 5. Shelin Loemongga Angelica Panjaitan 6. Yetty Anggrainy Simarmata ditoaditia@dosen.pancabudi.ac.id Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Author

Keywords:

ditoaditia@dosen.pancabudi.ac.id

Abstract

Profesi hukum memiliki tanggung jawab yang besar terhadap penegakan keadilan, kepastian

hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Calon praktisi hukum tidak hanya dituntut

memiliki kemampuan intelektual dan penguasaan hukum yang baik, tetapi juga integritas,

moral, dan karakter yang kuat. Pendidikan etika profesi menjadi fondasi penting dalam

membentuk moral dan profesionalitas calon praktisi hukum, sehingga mampu mengambil

keputusan yang adil, bertanggung jawab, dan konsisten dengan prinsip hukum dan

kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan

penelitian kepustakaan (library research), yang memanfaatkan buku, jurnal, artikel ilmiah,

peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum terkait etika profesi. Analisis dilakukan

secara kualitatif untuk mengidentifikasi peran pendidikan etika dalam membentuk

profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab sosial praktisi hukum. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa pendidikan etika profesi hukum berperan dalam: 1) memberikan

pemahaman prinsip moral dan norma hukum, 2) membekali mahasiswa menghadapi dilema

etika, 3) menumbuhkan kemampuan mengambil keputusan yang adil dan bertanggung jawab,

dan 4) mempersiapkan calon praktisi hukum menghadapi tantangan moral dalam praktik.

Integrasi etika dalam kurikulum, studi kasus, simulasi persidangan, dan magang hukum

merupakan strategi efektif untuk menginternalisasi nilai moral dan etika profesional. Dengan

demikian, pendidikan etika profesi hukum tidak hanya meningkatkan kompetensi akademik

mahasiswa, tetapi juga membangun karakter, profesionalitas, dan integritas praktisi hukum,

yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya sistem peradilan Indonesia yang adil,

transparan, dan dipercaya publi

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

PENDIDIKAN ETIKA PROFESI SEBAGAI FONDASI MORAL BAGI CALON PRAKTISI HUKUM. (2026). Jurnal HUKUM Pendidikan Motivasi Masyarakat Harapan , 3(05). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/216