PENDIDIKAN ETIKA PROFESI SEBAGAI FONDASI MORAL BAGI CALON PRAKTISI HUKUM
Keywords:
ditoaditia@dosen.pancabudi.ac.idAbstract
Profesi hukum memiliki tanggung jawab yang besar terhadap penegakan keadilan, kepastian
hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Calon praktisi hukum tidak hanya dituntut
memiliki kemampuan intelektual dan penguasaan hukum yang baik, tetapi juga integritas,
moral, dan karakter yang kuat. Pendidikan etika profesi menjadi fondasi penting dalam
membentuk moral dan profesionalitas calon praktisi hukum, sehingga mampu mengambil
keputusan yang adil, bertanggung jawab, dan konsisten dengan prinsip hukum dan
kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan
penelitian kepustakaan (library research), yang memanfaatkan buku, jurnal, artikel ilmiah,
peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum terkait etika profesi. Analisis dilakukan
secara kualitatif untuk mengidentifikasi peran pendidikan etika dalam membentuk
profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab sosial praktisi hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pendidikan etika profesi hukum berperan dalam: 1) memberikan
pemahaman prinsip moral dan norma hukum, 2) membekali mahasiswa menghadapi dilema
etika, 3) menumbuhkan kemampuan mengambil keputusan yang adil dan bertanggung jawab,
dan 4) mempersiapkan calon praktisi hukum menghadapi tantangan moral dalam praktik.
Integrasi etika dalam kurikulum, studi kasus, simulasi persidangan, dan magang hukum
merupakan strategi efektif untuk menginternalisasi nilai moral dan etika profesional. Dengan
demikian, pendidikan etika profesi hukum tidak hanya meningkatkan kompetensi akademik
mahasiswa, tetapi juga membangun karakter, profesionalitas, dan integritas praktisi hukum,
yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya sistem peradilan Indonesia yang adil,
transparan, dan dipercaya publi


