ETIKA PROFESI DALAM ILMU HUKUM

Authors

  • 1. Dito Aditia Darma Nst (ditoaditia@dosen.pancabudi.ac.id) 2. Nesrita Dahlia Sinaga 3. Ega dwi Amanda 4. Deskia Renata Sitorus 5. Kesya Dina Sari Sitio 6. Chindy Ardelia Gunawan 7. Fiorella Amanda Berliana Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Author

Abstract

Etika profesi dalam bidang hukum merupakan fondasi moral yang menjaga integritas, keadilan,

dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Artikel ini membahas sejarah etika

profesi hukum di Indonesia, prinsip-prinsip utama yang harus dijunjung oleh praktisi hukum,

peran etika dalam penegakan hukum, contoh pelanggaran nyata, serta upaya penegakan dan

pendidikan etika. Dengan mematuhi kode etik dan prinsip moral, praktisi hukum — termasuk

advokat, hakim, jaksa, dan notaris — dapat menjalankan tugas secara profesional, adil, dan

bertanggung jawab. Penegakan etika melalui pendidikan, pengawasan, dan sanksi tegas

menjadi kunci agar profesi hukum tetap bermartabat dan dipercaya publik.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

ETIKA PROFESI DALAM ILMU HUKUM. (2025). Jurnal HUKUM Pendidikan Motivasi Masyarakat Harapan , 3(05). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/214