Patologi Sosial, Hukum, Penyimpangan Sosial, Penegakan Hukum, Indonesia
Abstract
Patologi sosial hukum merupakan fenomena penyimpangan perilaku dalam masyarakat yang berkaitan erat dengan sistem hukum dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep patologi sosial dalam perspektif hukum, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan sosial, serta mengkaji upaya penanggulangan melalui pendekatan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa patologi sosial hukum di Indonesia meliputi berbagai bentuk seperti korupsi, kriminalitas, penyalahgunaan narkotika, dan pelanggaran norma sosial lainnya. Faktor penyebabnya bersifat multidimensional, meliputi aspek ekonomi, pendidikan, lingkungan sosial, dan lemahnya penegakan hukum. Upaya penanggulangan memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan aspek preventif, represif, dan kuratif melalui reformasi sistem hukum, penguatan kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat. Kesimpulannya, penanganan patologi sosial hukum memerlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.


