IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA PERS DI INDONESIA: ANALISIS KESEIMBANGAN ANTARA KEBEBASAN PERS DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Abstract
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang fundamental dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat bersifat absolut tanpa batas,
melainkan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan
menganalisis implementasi hukum pidana pers di Indonesia, khususnya dalam mencari
keseimbangan antara jaminan kebebasan pers dengan perlindungan hukum terhadap individu dan
masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi
pustaka melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan
literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana pers di
Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, mulai dari era Orde Baru dengan pendekatan
represif hingga era reformasi yang lebih menghargai kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebebasan pers, namun
dalam implementasinya masih terdapat pertentangan dengan ketentuan pidana dalam KUHP dan
undang-undang lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi hukum
yang lebih baik antara regulasi pers dengan hukum pidana untuk menciptakan keseimbangan
yang optimal antara kebebasan pers dan perlindungan hukum.