DAMPAK MUDHARAT AKIBAT PERKAWINAN TANPA MELALUI PROSEDUR PENCATATAN SESUAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
dampak mudarat akibat perkawinan tanpa pencatatan.Abstract
Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang sangat kuat, sebab ketika seorang laki-laki dan wanita telah mengikatkan diri dalam ikatan perkawinan akan menimbulkan hak, tanggung jawab dan kewajiban dua pihak, kemudian untuk menjamin perlindungan hak dalam perkawinan tersebut undang-undang No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 mengemukakan “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” artinya ialah perkawinan bukan hanya sekedar perjanjian namun perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami dan istri. Yang menjadi permasalahan mengenai hal ini banyak masyarakat melakukan perkawinan tanpa prosedur pencatatan sesuai hukum positif di Indonesia yang menimbulkan berbagai permasalahan yang sangat relevan merugikan pihak-pihak dalam perkawinan. Terutama bagi istri dan anak karena pernikahannya tidak diakui oleh negara. seperti istri yang tidak bisa menggugat ke pengadilan dan hak anak terhadap warisan tidak diakui oleh hukum dan berbagai permasalahan lainnya. Maka Dalam penelitian ini secara normatif akan dijelaskan berbagai dampak moderat perkawinan tanpa dicatat. Dengan berlandaskan penjelasan dalam undang-undang yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia.