IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MEMBERANTAS NARKOBA DAN UPAYA REHABILITASI
Keywords:
Politik Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, RehabilitasiAbstract
Penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat serta nilai-nilai budaya bangsa. Dampaknya tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan nasional. Bahaya penyalahgunaan narkotika ini menjadi ancaman nyata yang memengaruhi berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dalam bentuk pembentukan hukum yang efektif untuk menangani masalah ini.
Salah satu upaya yang diatur dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah rehabilitasi. Rehabilitasi dipandang sebagai langkah penting dalam memulihkan pecandu narkotika dari ketergantungan sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika lebih lanjut melalui pendekatan berbasis kesehatan
.