PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN SEI KEPAYANG TIMUR KABUPATEN ASAHAN
Keywords:
Peran, KUA (Kantor Urusan Agama), Pernikahan Dibawah Tangan.Abstract
Artikel ini membahas peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan dibawah tangan yang seringkali melanggar ketentuan hukum dan merugikan pihak-pihak terkait, terutama perempuan dan anak. Praktik ini biasanya terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang hukum perkawinan dan dorongan sosial budaya. KUA, sebagai lembaga resmi yang mengawasi dan mencatat pernikahan, memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelayanan yang transparan. Penelitian ini mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang diambil oleh KUA, seperti peningkatan pengawasan, pelatihan untuk petugas, dan kerjasama dengan masyarakat serta lembaga terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa peran aktif KUA sangat krusial dalam mendorong kepatuhan terhadap hukum pernikahan dan melindungi hak-hak individu, sehingga dapat mengurangi praktik pernikahan dibawah tangan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.