IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Hukum, Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, UUD 1945Abstract
Hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukuman mati merupakan salah satu peraturan yang diterapkan di indonesia sebagai bentuk penegakan hukum, yaitu hukuman dengan sanksi paling berat untuk pelaku tindak pidana luar biasa seperti narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Namun, penerapan hukum pidana mati di Indonesia dianggap bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia dan hak untuk hidup yang dijamin oleh ketentuan UUD Tahun 1945 Pasal 28A ayat (1). Tujuan penelitian menganalisis penerapan hukuman pidana mati dan untuk mengetahui bagaimana hukuman mati jika dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Yuridis-Normatif yang diperoleh dari data kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang No. 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer, dilakukan dengan cara ditembak sampai mati dan merupakan suatu ultimum remedium dalam penegakan hukum. (2) Pengaturan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dan dijamin oleh UUD Tahun 1945.