PERBANDINGAN PENGATURAN PIDANA MATI DI KUHPLAMA DAN KUHP NASIONAL : PERSPEKTIF HAK ASASIMANUSIA
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Perbandingan, Pidana MatiAbstract
Setiap orang memilki hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Indonesia berkewajiban untuk, menjunjung tinggi,
menghormati, dan menjamin hak, Supaya masing-masing individu dapat
menikmati hak nya secara mutlak, diantara nya dapat menikmati hak untuk hidup.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami mengapa diperlukan pengaturan
pidana mati yang selaras dengan HAM dan perbandingan pidana mati di KUHP
lama dan KUHP baru. Penelitian ini memusatkan kajian dengan pendekatan
hukum normatif dan dipadukan dengan metode kualitatif, penelitian ini
mengggunakan data sumber hukum primer, sekunder dan tinjauan pustaka. Dari
hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan dan penerapan pidana mati yang
sejalan dengan prinsip HAM akan lebih merefresentasikan penghormatan
terhadap HAM serta menciptakan pidana mati yang lebih manusiawi.
Perbandingan pengaturan pidana mati pada KUHP lama dan KUHP nasional
memiliki perbedaan signifikan terutama mengenai pengaturan jenis pidana mati
dan tata cara pelaksanaan yang memiliki masa percobaan selama 1 dasawarsa