Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

Authors

  • Iqbal Nuriswandi, Tiara Dwi Agustin, Anisya Nurroliyati Rahmadina Universitas Bengkulu Author

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah laut yang luas dan kaya akan sumber daya perikanan, sehingga rentan terhadap praktik illegal fishing, khususnya di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Praktik illegal fishing tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara pantai untuk menegakkan hukum di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh ketentuan tertentu, khususnya terkait sanksi terhadap awak kapal asing. Indonesia telah mengadopsi ketentuan UNCLOS 1982 ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Perikanan dan menerapkan kebijakan penegakan hukum yang relatif tegas. Meskipun demikian, penegakan hukum illegal fishing masih menghadapi berbagai kendala, seperti luasnya wilayah laut, keterbatasan sarana pengawasan, dan koordinasi antar-lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas penegakan hukum dan kerja sama internasional guna meningkatkan efektivitas penanggulangan illegal fishing di Indonesia.

Kata kunci: Hukum Laut, Illegal Fishing, UNCLOS 1982, Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia.

 

Downloads

Published

2026-03-02

How to Cite

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. (2026). Journal Hukum Pendidikan Motivasi Harapan, 3(05). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/223