KEKUATAN MENGIKAT RATIFIKASI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEDAULATAN NEGARA INDONESIA
Abstract
Ratifikasi perjanjian internasional merupakan mekanisme formal yang mengikat negara dalam kerangka hukum internasional. Penelitian ini menganalisis kekuatan mengikat ratifikasi perjanjian internasional dan implikasinya terhadap kedaulatan negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratifikasi perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat berdasarkan prinsip pacta sunt servanda yang diatur dalam Konvensi Wina 1969 dan UU No. 24 Tahun 2000. Kekuatan mengikat ini berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam dua dimensi: pertama, membatasi kebebasan negara dalam aspek tertentu karena terikat pada kewajiban internasional; kedua, memperkuat legitimasi kedaulatan melalui pengakuan komunitas internasional. Implikasi terhadap Indonesia mencakup kewajiban harmonisasi hukum nasional, transformasi ketentuan perjanjian ke dalam peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab pelaksanaan dengan itikad baik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ratifikasi tidak menghilangkan kedaulatan negara, melainkan merupakan pelaksanaan kedaulatan secara sukarela untuk mencapai kepentingan nasional dan partisipasi dalam tata kelola global.


