INTERNALISASI NILAI PANCASILA DALAM HARMONISASI PERATURAN DAERAH GUNA MEWUJUDKAN KOTA LAYAK ANAK
Abstract
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum membawa konsekuensi bahwa seluruh regulasi, termasuk di tingkat daerah, harus bersumber pada Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm . Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tantangan disharmonisasi regulasi dan ego sektoral yang menghambat perwujudan Kota Layak Anak (KLA) sebagai manifestasi tanggung jawab negara . Tujuan penelitian ini adalah menganalisis urgensi dan mekanisme internalisasi nilai Pancasila dalam harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) KLA . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis menggunakan Teori Hukum Integratif Romli Atmasasmita . Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum tidak boleh sekadar menjadi teknik perancangan prosedural sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, melainkan harus mengintegrasikan sistem norma, nilai, dan perilaku . Internalisasi nilai Pancasila, khususnya sila persatuan dan keadilan sosial, berfungsi sebagai common platform untuk meruntuhkan sekat ego sektoral antar-dinas dan memastikan regulasi memiliki landasan filosofis yang kuat . Disimpulkan bahwa harmonisasi berbasis nilai Pancasila mutlak diperlukan agar Perda KLA tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga responsif, berkeadilan, dan mampu merekayasa perilaku masyarakat demi perlindungan anak yang berkelanjutan .


