Analisis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia StudiKasus Bom Bali
Keywords:
Bom Bali , terorisme, pelanggaran HAM berat, hak hidupAbstract
Bom Bali I yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 merupakan sebuah aksi
terorisme besar yang merenggut 202 nyawa dan menyebabkan ratusan orang luka-luka. Peristiwa ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat karena
telah merampas hak untuk hidup, rasa aman, dan perlindungan, serta hak untuk bebas
dari penyiksaan yang merupakan hak asasi setiap individu. Penelitian ini
menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis
perundang-undangan untuk mengevaluasi implementasi UU No. 5 Tahun 2018
tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Penelitian ini juga membahas peran pemerintah dalam pemberantasan terorisme
melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta strategi
pencegahan dan deradikalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
pemerintah telah mengambil langkah hukum yang tegas dengan mengeksekusi mati
para pelaku utama, seperti Amrozi dan Imam Samudra, namun penyelesaian terhadap
para korban belum sepenuhnya terpenuhi. Diharapkan adanya penguatan peran
hukum dan pendekatan pemulihan korban yang tidak diskriminatif untuk
mewujudkan keadilan yang berimbang dalam penanganan terorisme di Indonesia.