Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukumterhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Authors

  • Vedro Guslan,Asep Suherman Universitas Bengkulu Author

Keywords:

Tindak pidana, Perdagangan orang, Penegakan hukum

Abstract

Perdagangan orang adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan
merupakan bentuk eksploitasi yang merugikan korban secara fisik, psikologis, dan
emosional. Jika seseorang melakukan tindak pidana yang melibatkan perdagangan
orang, mereka bertanggung jawab secara pidana atas perbuatannya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak
pidana perdagangan orang. Pertanggungjawaban ini mencakup hukuman penjara
dan denda yang dapat dikenakan sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan
pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang. Pelaku juga dapat dikenakan
sanksi tambahan, seperti pencabutan izin, penutupan tempat usaha, dan penegakan
hukum. Untuk memberantas perdagangan orang, negara, organisasi internasional,
dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengidentifikasi, menangani, dan
mencegah kasus perdagangan orang. Sebagai bagian penting dari upaya
pemberantasan perdagangan orang, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan secara komprehensif dan
berkelanjutan. Ini karena upaya pencegahan yang efektif membutuhkan edukasi
masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, dan penegakan hukum yang tegas
terhadap pelaku perdagangan orang. 

Downloads

Published

2024-11-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukumterhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. (2024). JURNAL MOTIVASI PENDIDIKAN DAN BAHASA , 2(2). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/21