RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERS: ALTERNATIF DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Tindak pidana pers merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan pendekatan penyelesaian yang tepat dan proporsional. Sistem peradilan pidana konvensional seringkali tidak mampu memberikan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik pers. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana pers di luar pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka melalui analisis terhadap literatur hukum, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan tindak pidana pers dengan berfokus pada penyembuhan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Implementasi restorative justice dalam tindak pidana pers dapat dilakukan melalui mediasi pers, dialog restoratif, dan restitusi simbolik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk mendukung implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pers sebagai upaya memperkuat kebebasan pers sekaligus melindungi hak-hak individu yang dirugikan.


