Kedudukan Advokat Dalam Pendampingan Saksi Di Persidangan: Analisis Normatif Terhadap Hak Atas Bantuan Hukum.
Abstract
Artikel ini menganalisis kedudukan advokat dalam pendampingan saksi di persidangan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak atas bantuan hukum. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa kedudukan advokat sebagai pendamping saksi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta KUHAP. Pendampingan ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanan saksi dan menjamin kesetaraan di depan hukum. Analisis menunjukkan bahwa kehadiran advokat tidak mengganggu objektivitas kesaksian, melainkan justru meningkatkan kualitas dan integritasnya dengan memastikan proses pemeriksaan bebas dari tekanan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, pendampingan advokat merupakan elemen kunci dalam mewujudkan proses peradilan pidana yang adil (fair trial) dan melindungi hak konstitusional saksi.


