RASA AMAN WARGA NEGARA DALAM FASILITAS UMUM: STUDI KASUS JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG UIN JAKARTA

Authors

  • Maulana Ibrahim Universitas Pamulang Author

Keywords:

Kewarganegaraan Sosial, Hak Warga Negara, Fasilitas Umum, Jembatan Penyeberangan Orang, Rasa Aman

Abstract

Artikel ini mengkaji hak warga negara atas rasa aman dan nyaman dalam konteks pelayanan publik berdasarkan teori kewarganegaraan sosial T.H. Marshall (1950). Marshall membagi hak kewarganegaraan menjadi tiga elemen: hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Penelitian ini fokus pada dimensi hak sosial yang mencakup hak atas kesejahteraan, keamanan, dan akses terhadap pelayanan publik berkualitas, dengan studi kasus Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan observasi lapangan, artikel ini menganalisis bagaimana konsep kewarganegaraan sosial Marshall relevan dengan jaminan rasa aman dan nyaman warga negara Indonesia dalam mengakses fasilitas umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengatur hak-hak warga negara dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, implementasi hak sosial khususnya dalam penyediaan fasilitas pejalan kaki masih menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemenuhan hak atas rasa aman dan nyaman dalam fasilitas umum merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan melalui penguatan sistem pelayanan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga negara.

Downloads

Published

2024-06-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

RASA AMAN WARGA NEGARA DALAM FASILITAS UMUM: STUDI KASUS JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG UIN JAKARTA. (2024). Jurnal HUKUM Motivasi Pendidikan Masyarakat Dan Bahasa Harapan , 2(2). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/198