HUKUM PEMBUKTIAN DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA: ANALISIS TEORITIS DAN PRAKTIS
Abstract
Hukum pembuktian merupakan bagian fundamental dalam sistem peradilan yang berfungsi untuk mencari kebenaran materiil dalam proses penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, teori, dan implementasi hukum pembuktian dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam ranah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pembuktian di Indonesia diatur secara berbeda antara hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, dengan prinsip-prinsip dan sistem pembuktian yang khas. Dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan dalam penerapan hukum pembuktian, termasuk perbedaan interpretasi, keterbatasan alat bukti elektronik, dan minimnya pemahaman tentang beban pembuktian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan adaptasi hukum pembuktian terhadap perkembangan teknologi informasi.


