KAJIAN HUKUM TENTANG IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG ITE DALAM PENANGGULANGAN HOAKS DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini menganalisis implementasi UU ITE dalam menanggulangi hoaks yang meresahkan di media sosial, mengingat dampaknya yang mengancam stabilitas sosial dan politik. Metode kualitatif studi pustaka digunakan untuk memahami bagaimana UU ITE diterapkan, apa hambatannya, dan bagaimana dampaknya. Hasil penelitian menyoroti bahwa meskipun UU ITE secara normatif memberikan dasar hukum untuk menindak penyebar hoaks di media sosial, implementasinya terkendala oleh multitafsir pasal, kesulitan pembuktian unsur kesengajaan, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, identifikasi pelaku anonim, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Akibatnya, efektivitas penegakan hukum belum optimal. Penelitian ini menekankan perlunya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, edukasi, literasi digital, dan strategi non-penal untuk melengkapi instrumen hukum yang ada. Kerja sama lintas sektor antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat juga diperlukan. Dengan pendekatan komprehensif, diharapkan ruang digital Indonesia semakin sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kata kunci: UU ITE, Hoaks, Media Sosial, Implementasi Hukum.


