KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN NORMA KESUSILAAAN DALAM MENGATASI CYBERBULLYING DI ERA DIGTAL

Authors

  • Ramsul Nababan1, Maulana Ibrahim2, Dea Riza Andini3, Flanella Natama Harahap4, Fistauli Sidabutar5, Jelyta Olivia Manik6, Maria Christina br Naibaho7 Universitas Negeri Medan Author

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital saat ini telah memberikan banyak keuntungan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru berupa cyberbullying. Cyberbullying merupakan jenis pelecehan yang terjadi melalui platform digital, yang melibatkan penghinaan, pelecehan, atau ancaman yang dapat melukai martabat korban. Fenomena ini tidak hanya memiliki konsekuensi sosial yang signifikan, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. Standar moral memainkan peran krusial dalam mengatasi masalah ini karena menyediakan kompas moral yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat, termasuk dalam ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana standar moral diterapkan dalam upaya memerangi perundungan siber, mengidentifikasi kesulitan dalam menegakkan standar tersebut, dan mengusulkan solusi yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan pustaka dengan pendekatan normatif, yaitu mempelajari literatur hukum, peraturan, dan temuan penelitian terdahulu terkait cyberbullying dan standar moral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar moral berfungsi sebagai landasan moral bagi penegakan hukum terhadap cyberbullying. Namun, penerapannya menghadapi kendala seperti beragamnya interpretasi tentang apa yang dimaksud dengan moralitas, kesulitan dalam mengamankan bukti digital, dan inkonsistensi antara norma sosial dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu ada penguatan regulasi, peningkatan literasi digital berbasis moralitas, dan penyediaan perlindungan yang komprehensif bagi korban. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran baik secara teoritis bagi kemajuan ilmu pengetahuan maupun secara praktis bagi pemerintah, penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan cyberbullying di era digital. 

 

Downloads

Published

2025-10-24

How to Cite

KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN NORMA KESUSILAAAN DALAM MENGATASI CYBERBULLYING DI ERA DIGTAL. (2025). Jurnal HUKUM Motivasi Pendidikan Masyarakat Dan Bahasa Harapan , 3(05). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/189