Kewajiban Pembayaran Klaim Asuransi: Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 4759 K/Pdt/2022
Abstract
Asuransi merupakan perjanjian hukum yang memberikan perlindungan kepada tertanggung terhadap risiko yang telah disepakati dalam polis. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi sengketa antara perusahaan asuransi dan pemegang polis mengenai kewajiban pembayaran klaim. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perkara antara PT Tunggal Mandiri Jaya KSO dan PT Asuransi Kredit Indonesia, yang akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 4759 K/Pdt/2022.
Kasus ini berawal dari proyek rekonstruksi di Sulawesi Tengah, di mana PT Tunggal Mandiri Jaya KSO mengalami kerusakan kendaraan yang diasuransikan. Namun, PT Asuransi Kredit Indonesia menolak membayar klaim dengan berbagai alasan. Akibatnya, tertanggung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu, yang kemudian berlanjut hingga kasasi ke Mahkamah Agung
.