Fenomena Bullying di Kalangan Siswa dalam Perspektif Hukum dan HAM
Keywords:
Bullying, Siswa, Hukum dan HAMAbstract
Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah dengan tujuan untuk menyakiti secara fisik atau mental. Fenomena bullying masih sering terjadi dikalangan siswa, baik dilakukan oleh guru atau antar siswa. Tindakan Bullying dalam konteks hukum dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Meskipun ada regulasi yang mengatur tentang tindakan pelanggaran HAM. Namun masih banyak kasus bullying yang terjadi dikalangan siswa. Bullying menciptakan lingkungan yang tidak nyaman dan dapat menyebabkan trauma bagi korban. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bullying dalam perspektif hukum dan HAM serta mengetahui pentingnya mengatasi kasus bullying di kalangan siswa. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum bullying dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sehingga pelaku tindakan bullying dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun perdata. Fenomena bullying di kalangan siswa harus diatasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dengan baik.