PERLINDUNGAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA (STUDI KASUS DI LAUT NATUNA UTARA BERDASARKAN UU NO 5 TAHUN 1983)

Authors

  • Roy Rahcmad Juniansyah1 , Anisah Friti Anjelia2 , Meliya Putriani3 , Ema Septaria4 , M. Ilham Adepio5 Universitas Bengkulu Author

Keywords:

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut Natuna Utara, Penegakan hukum.

Abstract

Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan hukum dan implementasi

perlindungan ZEE Indonesia. UU No 5 Tahun 1983 memberikan dasar hukum bagi Indonesia

untuk melaksanakan hak berdaulat dalam mengelola sumber daya alam di ZEE, termasuk

eksplorasi dan eksploitasi, dengan tetap menghormati kebebasan navigasi internasional.

Penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi antar lembaga seperti TNI AL, BAKAMLA,

dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan kebijakan penenggelaman kapal ilegal. Oleh

karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi

perlindungan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara berdasarkan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif

dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan kasus pelanggaran oleh

kapal asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 5 Tahun 1983 memberikan dasar

hukum bagi Indonesia dalam melakukan ataupun melaksanakan perlindungan terhadap ZEE

diwilayah lautnya. Namun, implementasinya masih terkendala oleh kurangnya koordinasi

antarlembaga, kapasitas operasional yang terbatas, serta intervensi diplomatik dari negara lain.

Studi ini merekomendasikan penguatan penegakan hukum melalui sinergi TNI AL, Bakamla,

dan KKP, serta peningkatan diplomasi maritim untuk melindungi kepentingan nasional di ZEE.

Downloads

Published

2025-05-20

How to Cite

PERLINDUNGAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA (STUDI KASUS DI LAUT NATUNA UTARA BERDASARKAN UU NO 5 TAHUN 1983). (2025). JURNAL Pendidikan MOTIVASI Dan Bahasa Harapan , 3(04). https://ourhope.biz.id/ojs/index.php/JP/article/view/118