PERLINDUNGAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA (STUDI KASUS DI LAUT NATUNA UTARA BERDASARKAN UU NO 5 TAHUN 1983)
Keywords:
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut Natuna Utara, Penegakan hukum.Abstract
Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan hukum dan implementasi
perlindungan ZEE Indonesia. UU No 5 Tahun 1983 memberikan dasar hukum bagi Indonesia
untuk melaksanakan hak berdaulat dalam mengelola sumber daya alam di ZEE, termasuk
eksplorasi dan eksploitasi, dengan tetap menghormati kebebasan navigasi internasional.
Penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi antar lembaga seperti TNI AL, BAKAMLA,
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan kebijakan penenggelaman kapal ilegal. Oleh
karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi
perlindungan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif
dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan kasus pelanggaran oleh
kapal asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 5 Tahun 1983 memberikan dasar
hukum bagi Indonesia dalam melakukan ataupun melaksanakan perlindungan terhadap ZEE
diwilayah lautnya. Namun, implementasinya masih terkendala oleh kurangnya koordinasi
antarlembaga, kapasitas operasional yang terbatas, serta intervensi diplomatik dari negara lain.
Studi ini merekomendasikan penguatan penegakan hukum melalui sinergi TNI AL, Bakamla,
dan KKP, serta peningkatan diplomasi maritim untuk melindungi kepentingan nasional di ZEE.