PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Anak, Sistem PeradilanAbstract
Artikel ini membahas secara rinci penerapan hak asasi manusia (HAM) bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Efektivitas regulasi dalam hal ini diharapkan dapatmengetahui seberapa baik undang-undang saat ini melindungi hak-hak anak dan hambatan apa yang menghalangi penerapannya secara penuh. Metode pengumpulan informasi untuk studi kualitatif ini meliputi studi literatur yang relevan, analisis undang-undang yang relevan, dan melihat studi kasus tertentu yang berkaitan dengan perlindungan anak. Meskipun terdapat kerangka hukum yang kuat, peneliti masih menemukan bahwa tantangan seperti kurangnya pengetahuan di kalangan aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap anak pelaku tindak pidana, dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, perlu upaya kolaboratif antara pemerintah, LSM dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan.